Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh
(dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak
melakukan safar/perjalanan jauh). Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan
adalah wajib yaitu firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan aku mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
”(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)
Dan kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir
jika mengingkari wajibnya hal ini. Puasa ramadhan ini tidak gugur bagi
orang yang telah dibebani syari’at kecuali apabila terdapat ‘udzur (halangan). Di antara ‘udzur
sehingga mendapatkan keringanan dari agama ini untuk tidak berpuasa
adalah orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang
yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi wanita apabila
sedang dalam keadaan haidh, nifas, hamil atau menyusui (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127)
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada
zaman ini kita sering melihat banyak di antara kaum muslimin yang
meremehkan kewajiban yang agung ini. Jika kita lihat di bulan Ramadhan
di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, banyak orang yang mengaku
muslim tidak melakukan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka
malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka
yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa sama sekali. Padahal mereka
adalah orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya
halangan sama sekali. Mereka adalah orang-orang yang bukan sedang
bepergian jauh, bukan sedang berbaring di tempat tidur karena sakit dan
bukan pula orang yang sedang mendapatkan halangan haidh atau nifas. Mereka semua adalah orang yang mampu untuk berpuasa.
Sebagai
peringatan bagi saudara-saudaraku ini yang masih saja enggan untuk
menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka,
kami bawakan sebuah kisah dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ketika
aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya
menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya
berkata,”Naiklah”. Lalu kukatakan,”Sesungguhnya aku tidak mampu.”
Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun
menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada
suara yang sangat keras. Lalu aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka
menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian
dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang
bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek,
dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih. Lihat Shifat Shaum Nabi, hal. 25).
Lihatlah
siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits
ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal
Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini,
wahai saudaraku!